Rabu, 17 Oktober 2012

Tugas Soft Skill (1) "Sistem Informasi Akuntasi"

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain : Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi. Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi. Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan. SIA terdiri dari 3 subsistem: Sistem pemrosesan transaksi mendukung proses operasi bisnis harian. Sistem buku besar/ pelaporan keuangan menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak. Sistem pelaporan manajemen yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban. Sistem Informasi Manajemen Sistem Informasi Manajemen memproses berbagai transaksi non-keuangan yang tidak bisa diproses oleh SIA biasa. tapi bagaimana juga sistem juga di lakukan dengan kerja bersama time...dengan mendukung semua ide dari masing2 group yang melakukan kerja dilapangan.....dan bagaimana kita memberikan semangat yang tinggi buat karyawan....perusahaan Cara Kerja Untuk memahami bagaimana SIA bekerja, perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana mengoleksi data yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi organisasi? Bagaimana mentransformasi data kedalam informasi sehingga manajemen dapat menggunakan untuk menjalankan organisasi? Bagaimana menjamin ketersediaan, keandalan, keakuratan informasi ? Manfaat Sebuah SIA menambah nilai dengan cara: Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien. Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan Meningkatkan efisiensi Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan Meningkatkan sharing knowledge menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan

Minggu, 03 Juni 2012

tugas kewarganegaraaan ke 5 & 6

tugas kewarganegaraaan ke 5 & 6 Nama: Fajar Wahyudi NPM : 32110578 Kelas: 2DB12 Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional. Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. Hakikat Pembangunan Nasional Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut : 1) Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang. 2) Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air. 3) Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula. 4) Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional. Tujuan Pembangunan Nasional Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945. Visi dan Misi Pembangunan Nasional Visi Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin. Misi Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut : 1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara. 2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai. 4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat. 5) Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran Latar Belakang Pembangunan Nasional Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri, adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Keikutsertaan setiap warga Negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, menaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang berdifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan unutk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir batin. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Indonesia Implementasi politikdan strategi nasional indonesia adalah di mana setiap WNI mampu menerapkan pada sesuatu di mana hal itu berguna bagi orang lain, berikut adalah contoh-contoh peng-implementasian dalam berbagai hal : Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum: 1.Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. 2.Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisankolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi. 3.Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. 4.Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang. 5.Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif. 6.Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun. 7.Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional. 8.Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. 9.Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan. 10.Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi. 1.Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat. 2.Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. 3.Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang. 4.Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang. 5.Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik 1.Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. 2.Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945. 3.Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. 4.Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik. 5.Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara. Politik luar negeri 1.Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat. 2.Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat. 3.Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional. 4.Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan. 5.Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO. Penyelenggara negara 1.Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral. 2.Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi. 3.Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia. 4.Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. 5.Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien. Komunikasi, informasi, dan media massa 1.Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi. 2.Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global. 3.Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia. 4.Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. 5.Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional. Agama 1.Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama. 2.Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. 3.Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi. 4.Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan. 5.Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan 1.Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa. 2.Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat. 3.Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan. 4.Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya. 5.Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi. Kedudukan dan Peranan Perempuan. 1.Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender. 2.Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Pemuda dan Olahraga 1.Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat. 2.Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional. 3.Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat. 4.Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri. 5.Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Pembangunan Daerah. 1.Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut : 1.Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa. 3.Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. 4.Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam. 5.Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.

Rabu, 04 April 2012

Demokrasi Indonesia

Konsep dan Prinsip Demokrasi

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]

Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Pengertian pendidikan demokrasi

Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
System pemerintahan demokrasi demokrasi sebanyak cita – cita kan oleh berbagai Negara. Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidak lah mudah. Proses mengimplementasikan demokrasi inilah sebagai system politik dalam kehidupan bernegara.
Demokrasi bertujuan menghasilkan demokrasi yang mengaju pada cirri – cirri sebagai berikut :
a. Proses yang tak pernah selesai, dalam arti bertahap, berkesinambungan terus – menerus.
b. Bersifat evolusioner dalam arto dilakukan secara berlahan.
c. Perubahan bersifat damai dalam arti tanpa kekerasan ( anarkis)
d. Berjalan melalui cara musyawarah; dalam arti pebedaan yang ada siselesaikan dengan cara musyawarah.
Jadi, budaya demokrasi dimasyarakat akan terbentuk bialmana nilai – nilai demokrasi itu sudah berkembang luas, merata, dihayati dan dijalankan sebagai sikap dan prilaku hidup pada hakikat nya budaya demokrasi akan mengembangkan nilai – nilai demokrasi
3. Sejarah pertumbuhan demokrasi
Pada awal nya di era yunani kuno abad ke 6-3 SM dilaksanakan demokrasi dengan system demokrasi langsung yaitu suatu bentuk proses pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan procedure mayoritas sistem demokrasi langsung ini efektif dalam sederhana wilayah nya terbatas, jumlah penduduk nya sedikit dan bahkan tidak semua warga Negara mempunyai hak untuk ikut menentukan keputusan – keputusan politik.
Pada awal pertengahan ini masyarakat bercirikan feodal dan dualisme kekuasaan antara kekuasaan antara paus dan para pejabat keagamaanlain nya dalam politik kenegaraan sering terjadi pertikaian antara kedua pusat kekuasaan tersebut.
Tokoh tokoh terkenal dalam konteks adalah john locke and property dan montesquiew (1689 – 1755) dari perancis denan gagasan tias politika yang membagi kekuasaan mengadili ( yudikatif)
Demokrasi mempunyai wujud konkret sebagai program dan system politika pada akhir abad pertengahan yang merupakan wujud pemikiran akan adanya hak – hak politik rakyat agar ada jaminan hak – hak politik rakyat tersebut berjalan lebih efektif, munculah gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang – wenang melalui kontitusi baik yang besifat tertulis maupun tidak tertulis ( konvensi) gagasan in disebut sebagai kontitualisme.
Gagasan ini dikenal sebagai Negara konstitusional ( constitutional sate) atau dalam pembahasan UUD 1945 disebut sebagai Rechtstaab atau Negara hokum. Menurut stahl ada emapat unsure Negara hokum (Re chtss taat) dalam arti klasik, yaitu adanya :
1. Hak – hak manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu;
3. Pemerintahan berdasarkan aturan atau UU;
4. Peradilan Administrasi.
Dari praktik demokrasi abad ke 19 yang menekan kan pada paham liberalism dan akses –aksesnya mengubah pikiran para ahli menandai wajah baru constitutional abad ke – 20
4. Teori dan konsep demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, Formal democratif dan yang kedua, substance democracy yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan ( Winataputra, 2006)
System presidensial : system ini menekankan penting nya pemilihan presiden secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif ( kekuasaan menjalankan pemerintah) sepenuh nya berada ditangan presiden.
System parlementer : system ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada ditanga seseorang perdana mentri.
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manuisa adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasab. Namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.
2. Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu partai ini lazim nya dilaksankan dinegara – Negara komunitas seperti , rusia, china, Vietnam, dan lain nya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang emnguasai Negara.
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “ commune structure”(struktur persekutuan ). Memnurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas – komunitas yang terkecil. Oleh karena itu menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal, yakni rezim perlementer. Semua perwakilan atau agen Negara akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi – institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
Menurut pandangan kaum Marxis-Leninis, system demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu system yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis.
5. Kaitan Demokrasi dan Bentuk Pemerintahan
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a. Konsep kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :



1. Kekuasaan ditangan Rakyat.
a. Pembukaan UUD 1945 alinia IV
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)
d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia
2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:
a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945
“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.
2) Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
6. Implementasi Pendidikan Demokrasi
Pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasan yaitu:
a. Hamper semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebihd ari 100 sarjana barat dan timur, sementaa Negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda.
b. Demikrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata berjalan dalam jalur yang berbeda-beda.
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti:
a. Sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan member dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
b. Sistem Parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai pemerintahan dan bukan kepala Negara sebab kepala Negara bias diduduki oleh raja atau presiden yang hanya sebagai symbol kedaulatan dan persatuan.
c. Sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen. Di beberapa Negara ada yang menggunakan system campuran antara presidensial dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari system ketatanegaraan di Prancis atau Indonesia berdasar UUD 1945
7. Esensi Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sejak diproklamasikan kemerdekaan RI dan disyahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ). Secara formal Indonesia menganut demokrasi konstitusional. Namin sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang telah terjadi perubahan konstitusi Negara sebagai berikut:
a. Periode 1945-1949 menggunakan UUD 1945
b. Periode 1949-1950 menggunakan UUD RIS
c. Periode 1950-1959 menggunakan UUDS
d. 1959-sekarang menggunakan UUD 1945
Perubahan penggunaan UUD ini berimplikasi pada system pemerintahan, begitu pula praktik pemerintahannya tidak jarang menyimpang dari landasan dasarnya. Sistem pemerintahan adalah presidential namun dalam prakteknya parlementer, sampai digunakan UUD RIS dan UUDS bentuk pemerintahan menggunakan system parlementer. Jadi system presidensil murni dapat dilakukan setelah dekrit presiden 1959. Maka untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia secara sederhana, kita dapat membagi menjadi 3 periode yaitu:
a. Masa demikrasi parlementer tahun 1945-1959
b. Masa demikrasi terpimpin tahun 1959-1965
c. Maa demokrasi pancasila tahun 1965 sampai sekarang
Dalam pelaksanan pemilu meskipun dirasakan kekurangan, namun kalau kita lihat dari proses perkembangan tampak adanya kemajuan. Beberapa pelanggaran terjfadi oleh peserta pemilu sebagai akibat dari upaya masing-masing peserta pemilu untuk memperoleh dukungan masyarakat. Hal yang perlu dicatat pada masa orde baru adalah adalah adanya upaya pengembangan demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang dilandasi nilai-nilai Pancasila. Dalam Demokrasi Pancasila ada dua nilai dasar yang dikembangkan sebagai budaya politik yaitu tidak dikenalnya istilah oposisi dan nilai musyawarah untuk mencapai mufakat. Budaya politik oposisi sebagai wujud budaya barat tidak dikenal atau sekurang-kurangnya belum dapat diaplikasikan dalam masyarakat Indonesia

Sumber:

http://masri.blog.com/2009/10/27/demokrasi-dan-pendidikan-demokrasi/

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Politik dan Strategi Nasional

sistem konstitusi



Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan
aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
• Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
• organisasi sukarela
• persatuan dagang
• partai politik
• perusahaan
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara


A. pengertian konstitusi menurut para ahli
1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara
o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan

Sistem Politik dan ketatanegaraan



Menurut UUD 1945 sistem ketatanegaran Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Bentuk negara adalah kesatuan
b. Bentuk pemerintahan adalah republik
c. Sistem pemerintahan adalah presidensill
d. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat

1. Bentuk Negar Kesatuan
Dalam UUD 1945 ditetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan. Dasar penetpanya terdapat pada Pasal 1ayat (1)UUD 1945 yang menyatakan ”Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Secara teri ada dua klarifikasi bentuk negara yaitubentuk negara serikat da bentuk negara kesatuan. Bentuk negara federal adalah bentuk negara yang bersusunan jamak terdiri dari beberapa negara bagian. Jadi dalam negara federal terdapat dua pemerintahan yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian yang memiliki derajat yang sama.

Negara kesatuan adalah negara yang bersususnan tunggal. Didalam negara kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Dalam kenyataannya, kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan dilakukan dengan dua cara yaitu asas sentralisasi dan asas desentralisasi. Negara kesatuan dengan asas sentralisasi berarti kekuasaan pemerintahan itu dipusatkan di pemerintah pusat.sedangkan negara kesatuan dengan asas desentralisasi berarti peerintahannya menjauh dari kekuasaan yang berada pusat ataudengan kata lain kekuasaan berada di daerah.

Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal UUD 1945 perubahan kedua.


2. Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam psal 1 ayat (1)UUD 1945 menetapakan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.

Secara teoritis, ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern yaitu bentuk pemerintahan republik dan bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan. Perbedaan diantara keduanya adalah dari cara pangangkatan kepala pemerintahannya apabila pemerintahan republik pengankatannya berdasarkan pemilihan sedangkan pemerintahan monarki pengankatan kepala pemerintahannya melalui pewarisan atau turun temurun.
Bentuk pemerintahan negara indonesia pernah berubah menjadi negara serikat pada tahun 1949-1950 akan tetapi bentuk pemerintahan negara Indonesia tidak pernah berubah menjadi negara monarki.dan sekarang ini bangsa Indonesia sepakat bahwa perihal bentuk pemerintahan negara adalah republik dan tidak akan ada perubahan sesuai pasal 37 ayat (5) naska UUD 1945 perubahan keempat.

3. Sistem Pemerintahan Presidensill
Sesuai dengan ketentuna dalam UUD 1945, indonesia menganut sitem pemerintahan presidensiil. Secara teoretis, sistem pemerintahan dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu sistm pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil.

Sistem pemerintahan parlementer dan presidensil didasarkan hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.apabila badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif adalah sistem pemerintahan parlementer sedangkan sistem pemerintahan presidensiil badan eksekutif berada di luar pengawasan badan legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:

1. Badan legislatif adalah satu-satunya badan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2. Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang menang dalam pemilu.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri atas para mentri dan perdana mentri sebagai pemimpin kabinet
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan selama mendapat mayoritas suara dari parlemen.
5. Kepala negara tidak sealigus sebagai kepala pemerintahan.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet, kepala negara dapat membubarkan parlemen.

Dalam sistem pemerintahan presidensil, badan eksekutif dan badan legislatif memiliki hubungn yang independen mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensiil adalah

1. Penyelenggaraan negara berada di tanggan presiden.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
3. Presiden bertanggung jawab kepada parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.
6. Presiden tidak berada dalampengawasan langsung parlemen









Gambaran akan sistem pemerintahan di Indonesia dinyatakan daam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 5 ayat (1)
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 7C
Pasal 10
Pasal 11 ayat (1)
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 17 ayat (1) dan (2)
Pasal 19 ayat (1)
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 20 A ayat (1)

Secara teoretis sistem pemerintahan presidensiil memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut.
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan deganjangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan jabatn eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensiil

1. Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehigga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan/ kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga biasanya memerlukan waktu yang lama dan hasil kurang tegas.
Kelemahan utama dari sistem pemerintahan persidensii adalah kecedrugan kekuasaan eksekutif atau presiden yang mutlak.

Oleh karena itu diadakan beberapa ketentuan dalam UUD 1945.
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan MPR atas usul DPR.
2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara pelu pertimbangan dan/atau DPR
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu, perlu mempertimbangkandan/atau persetujuan lembaga lain seperti DPR, MA dan MK.
4. Parlemen diberi kekuasaan lebih dalam hal membentuk Undang-Undang dan hak budget.
5. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki hak judicial review.
Dengan adanya mekanisme tersebut maka antar lembaga negara dapat saling mengendalikan dan mengimbangi sat dengan yang lain.


4. Sistem Politik Demokrasi
Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sistem politik yang dianut oleh negara indonesia adalah sitem politik demokrasi.hakikat demokrasi itu adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.

Secara teoretis, klasifikasi sistem politik di Indonesia terbagi duasistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian.

Pembagian atas sistem politik demokrsi dan sistem politik otoriter ini didasarkan atas:

1. Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya;

2. Tanggungjawab pemerintah terhadap warga negara
Sistem politik disebut otorterapabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warganya amat luas, mencangkup hampir semua aspek kehidupan.
Adapun sistem politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga negaranya amat terbatas. Lebih jauh dari itu sistem politik dikatakan demokrasi apabia menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.
Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkan nilai-nilai bangsa yaitu Pancasil


http://bacaonlines.blogspot.com/2011/04/sistem-ketatanegaraan-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi

Minggu, 11 Maret 2012

Tugas pendidikan kewarganegaraan

Nama : Fajar Wahyudi
Kelas : 2DB12
Npm : 32110578
Tugas pendidikan kewarganegaraan




Urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi pembangunan budaya demokrasi di indonesia


Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

Pendidikan kewarganegaraan mengembangkan paradigma demokratis yakni orientasi yang menekankan pada upaya penberdayaan mahasiswa sebagai warga negara indonesia secara demokratis. Paradigma demokratis dalam pendidikan menempatkan peserta didik sebagai subyek aktif, pendidik sebagai mitra peserta didik dalam proses pembelajaran.sedangkan tujuan dari paradigma demokrasi ini adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahuai sesuatu (learning to know) melainkan dapat belajar untuk menjadi manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial (learning to be) serta belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang memilikinya. Melalui pola penbelajaran tersebut diharapkan mahasiswa dapat dan siap untuk belajar hidup bersama (learning to live together) dalam kemajemukan bangsa indonesia dan warga dunia karena manusia sebagai makhluk sosial.


IDENTITAS NASIONAL


Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. dentitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideologi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.


Contoh identitas pada bangsa indonesia adalah :

1
Memiliki banyak kebudayan, hanya negara kita sendiri yang memilki banayk budaya meskipun banayak dari anak bangsa kita sendiri yang tidak paduli pada budaya bangsanya sendiri sehingga banyak kejadian-kejadian dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan dengan tujuan agar budaya yang kiata milki ini seakan-akan bukan miliki kita lagi

2
Banyak memiliki suku bahkan ras yang ada di inonesia, yang sekali lagi hanya bangsa kita saja yang memiliki ini, ada sekitar puluhan bangsa atau ras yang ada di indonesia

3
Bahasa daerah juga begitu banyak bahkan sampai puluhan bahasa daerah yang ada di bangsa kita ini








Daftar Pustaka

http://kibaw90.wordpress.com/2010/03/29/identitas-nasional-indonesia/

http://abr-center.blogspot.com/2011/07/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html

Rabu, 04 Januari 2012

tugas softskill 2DB12

Manajemen Sumber Informasi (IRM)

A. PENDAHULUAN

IRM adalah konsep manajemen sumber informasi yang mengenal informasi sebagai sumber organisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama seperti sumber organisasional dominan lain seperti orang, keuangan, peralatan & manajemen.

Informasi adalah salah satu sumber utama dari perusahaan, dan ia dapat dikelola seperti halnya sumber-sumber lain. Informasi adalah sumber konseptual yang mana menggambarkan sumber-sumber fisik yang harus dikelola oleh manajer. Jika skala operasinya terlalu besar untuk diobservasi, maka manajer dapat memonitor sumber-sumber fisik dengan mengunakan informasi yang menggambarkan atau mewakili sumber-sumber tersebut.

Kritik terhadap pandangan IRM ini muncul. Alasannya adalah bahwa denga pandangan seperti itu, maka pengukuran nilai informasi menjadi sulit. Dan adanya kenyataanbahwa informasi bersifat konseptual bukan fisik.

B. PEMBAHASAN

1. Berbagai Pandangan Tentang IRM
Informasi merupakan salah satu sumber utama dari perusahaan & dapat dikelola seperti halnya sumber lain.IRM (Information Resource Management) merupakan metodologi siklus hidup yang digunakan untuk menciptakan sistem yang menghasilkan informasi yang berkualitas. IRM adalah konsep manajemen sumber informasi yang mengenal informasi sebagai sumber organisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama seperti sumber organisasional dominan lain seperti orang, keuangan, peralatan dan manajemen.

Definisi
IRM adalah konsep manajemen sumber informasi yang mengenal informasi sebagai sumber organisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama seperti sumber organisasional dominan lain seperti orang, keuangan, peralatan & manajemen.

Tipe-tipe dari sumber informasi :
Informasi umum, informasi dari para spesialis, para pemakai, fasilitas-fasilitas, database, software, hardware.

2. Informasi Sebagai Sumber Strategis
Informasi sebagai sumber strategis
Informasi merupakan salah satu sumber yang dapat menghasilkan keuntungan kompetitif. Caranya : Dengan memfokuskan pada pelanggan & membangun sistem informasi yang bisa meningkatkan arus informasi antara perusahaan dan elemen lingkungannya.

Arus Informasi antara perusahaan dan pelanggan : Informasi yang menerangkan kebutuhan produk, Informasi yang menerangkan penggunaan produk, Informasi yang menerangkan kepuasan produk
Keuntungan kompetitif dicapai apabila :

- Terjalinnya hubungan yang baik antara elemen-elemen
- Diperlukan arus informasi dengan semua elemen-elemen lingkungannya
- Pentingnya efisiensi operasi internal
IOS (Interorganizational Information System)
- IOS merupakan sistem informasi yang digunakan oleh lebih dari satu perusahaan
- IOS fasilitator bertugas : menunjukkan para peserta bahwa dengan bekerja dalam sistem tsb mereka akan memperoleh keuntungan kompetitif.
CIO (Chief Information Officer)
- Kepala bagian Informasi turut berperan dalam pembuatan keputusan penting dalam perusahaan & memberi laporan langsung ke eksekutif.
Sebutan lain dari CIO : Direktur SIM, Vice President SIM
Tugas CIO :
- Mempelajari bisnis & teknologinya
- Menjalin kemitraan dengan unit bisnis & manajemen
- Fokus memperbaiki proses bisnis dasar
- Memperkirakan biaya sistem informasi dalam bisnis
- Membangun kredibilitas dengan mengirim service yang terpecaya.

Jika informasi akan digunakan sebagai untuk mendapatkan keuntungan kompetitif.ada tiga tahap yaitu :

1. ERA PRA-PERENCANAAN IS STRATEGIS
Yaitu perencanaan sumber informasi yang pertama dilakukan oleh manjer dari unit pelayanaan informasi.

2. ERA SPIR AWAL
Yaitu melakukan pedekataan atau cara top-down terhadap perencanaan dengan menyari bahwa langkah pertama adalah menentukan tujuan organisasi.

3. ERA MODERN
Yaitu mengunakan sumber –sumber informasinya,namun status sumber-sumber tersebut juga mempengaruhi rencana strategis dari keseluruhan organisasi.

3. Perencanaan Strategis Untuk Sumber-Sumber Informasi
Perencanaan strategic merupakan perencanaan yang paling memerlukan perhatian. Karena memerlukan perkiraan yang matang untuk dapat mencapai tujuan organisasi pada masa sekarang dan akan datang.
Gagasan utama dari SPIR adalah adanya hubungan antara tujuan perusahaan secara keseluruhan dengan sumber-sumber informasi. Sumber-sumber informasi harus digunakan untuk pencapaian tujuan.
Perencanaan yang digunakan Top Down :
Langkah pertama adalah menentukan tujuan organisasi kemudian direncanakan aktifitas setiap unit perusahaan.

v Pendekatan-pendekatan Top Down :

1. BSP IBM (Business System Planning)
Pendekatan studi total
Setiap manajer diinterview untuk menentukan kebutuhan informasi, kemudian sistem diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan informasi.

2. CSF (Critical Success Factor)
Perencanaan sumber informasi dengan mengidentifikasi kunci keberhasilan yang nenentukan keberhasilan dan kegagalan

3. Transformasi susunan strategis
Misi, Tujuan, strategi dari perusahaan merupakan dasar tujuan, batasan, strategi perencanaan sistem.
Proses pentransformasian dari susunan strategi organisasi menjadi susunan strategi SIM dinamakan proses perencanaan strategi SIM

4. Manajemen dan Strategi End User Computing
Tugas perusahan adalah untuk menetapkan kebijaksanaan End User Computing yang memberikan fleksibitas kepada pemakai untuk melakukan inovasi dalam pengunaan computer.namun juga harus menentapkan kotrol untuk memastikan bahwa penggunaan tersebut mendukung tujuan perusahaan.

C. KESIMPULAN
CBIS biasanya ditugaskan kepada manajer agar memudahkan dalam melaksanakan tugasnya. Perkembangan CBIS manajer dapat merencanakan siklus hidup dan mengatur para special dalam bidang informasi. Dan IRM (Information Resource Management) merupakan metodologi siklus hidup yang digunakan untuk menciptakan sistem yang menghasilkan informasi yang berkualitas.
Untuk menetapkan kebijaksanaan End User Computing yang memberikan fleksibitas kepada pemakai untuk melakukan inovasi dalam pengunaan computer pedekataan atau cara top-down terhadap perencanaan dengan menyari bahwa langkah pertama adalah menentukan tujuan organisasi

tugas softskill 2DB12

KEAMANAN DAN KONTROL SISTEM INFORMASI

1.pendahuluan
Pada kesempatan kali ini,al fakir akan menjelaskan tentang keamanan dan control system informasi.dari judul diatas pasti kita bertanya-tanya apa itu keamanan dan control sistem informasi(cbis).keamanan dan control system informasi adalah sebuah sistem untuk mengendalikan dan menjaga keamanan dari sebuah informasi.Untuk lebih jelasnya,perhatikan penjelasan di bawah ini.

2.1 pentingnya control sistem informasi
Salah satu tujuan CBIS adalah untuk memberi dukungan kepada manajer dalam mengontrol area operasinyaSalah satu tujuan CBIS adalah untuk memberi dukungan kepada manajer dalam mengontrol area operasinya 2.2tugas pengendalian dalam sistem informasi berbasis computer a.kontrol proses pengembangan Untuk memastikan bahwa CBIS yg diimplementasikan dpt memenuhi kebutuhan pemakai atau berjalan sesuai rencana


1. Fase Perencanaan
• Mendefinisikan tujuan dan kendala
2. Fase Analisis & Disain
• Mengidentifikasi kebutuhan informasi
• Menentukan kriteria penampilan
• Menyusun disain dan standar operasi CBIS

3. Fase Implementasi
• Mendefinisikan program pengujian yang dapat diterima
• Memastikan apakah memenuhi kriteria penampilan
• Menetapkan prosedur utk memelihara CBIS

4. Fase Operasi & Kontrol
• Mengontrol CBIS selagi berevolusi selama fase SLC
• Memastikan bahwa CBIS yang diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan

b.kontrol disain sistem
F. KONTROL DISAIN SISTEM
• Tujuan untuk memastikan bahwa disainnya bisa meminimalkan kesalahan, mendeteksi kesalahan dan mengoreksinya.
• Kontrol tidak boleh diterapkan jika biayanya lebih besar dari manfaatnya. Nilai atau manfaat adalah tingkat pengurangan resiko. I Permulaan Transaksi (Transaction Origination)
• Perekaman satu elemen data/lebih pada dokumen sumber 1. Permulaan Dokumentasi Sumber
• Perancangan dokumentasi
• Pemerolehan dokumentasi
• Kepastian keamanan dokumen
2. Kewenangan
• Bagaimana entry data akan dibuat menjadi dokumen dan oleh siapa
3. Pembuatan Input Komputer
• Mengidentifikasi record input yang salah dan memastikan semua data input diproses
4. Penanganan Kesalahan
• Mengoreksi kesalahan yang telah dideteksi dan menggabungkan record yg telah dikoreksi ke record entry
5. Penyimpanan Dokumen Sumber
• Menentukan bagaimana dokumen akan disimpan dan dalam kondisi bagaimana dapat dikeluarkan II Entri Transaksi c.kontrol pengoperasian sistem
G. KONTROL THDP PENGOPERASIAN SISTEM
• Kontrol pengoperasian sistem dimaksudkan untuk mencapai efisiensi dan keamanan.
• Kontrol yang memberikan kontribusi terhadap tujuan ini dapat diklasifikasikan menjadi 5 area :
1. Struktur organisasional
• Staf pelayanan informasi diorganisir menurut bidang spesialisasi. Analisis, Programmer, dan Personel operasi biasanya dipisahkan dan hanya mengembangkan ketrampilan yang diperlukan untuk area pekerjaannya sendiri.
2. Kontrol perpustakaan
• Perpustakaan komputer adalah sama dengan perpustakaan buku, dimana didalamnya ada pustakawan, pengumpulan media, area tempat penyimpanan media dan prosedur untuk menggunakan media tersebut. Yang boleh mengakses perpustakaan media hanyalah pustakawannya.
3. Pemeliharaan Peralatan
• Orang yang tugasnya memperbaiki komputer yang disebut Customer Engineer (CE) / Field Engineer (FE) / Teknisi Lapangan menjalankan pemeliharaan yang terjadwal / yang tak terjadwal.
4. Kontrol lingkungan dan keamanan fasilitas
• Untuk menjaga investasi dibutuhkan kondisi lingkungan yang khusus seperti ruang komputer harus bersih keamanan fasilitas yang harus dilakukan dengan penguncian ruang peralatan dan komputer.
5. Perencanaan disaster
i. Rencana Keadaan darurat Prioritas utamanya adalah keselamatan tenaga kerja perusahaan
ii. Rencana Backup Menjelaskan bagaimana perusahaan dapat melanjutkan operasinya dari ketika terjadi bencana sampai ia kembali beroperasi secara normal.
iii. Rencana Record Penting Rencana ini mengidentifikasi file data penting & menentukan tempat penyimpanan kopi duplikat.
iv. Rencana Recovery Rencana ini mengidentifikasi sumber-sumber peralatan pengganti, fasilitas komunikasi dan pasokan-pasokan. MENGAMANKAN SUMBER DAYA INFORMASI
• Perusahaan melakukan investasi besar dalam sumber daya informasinya
• Sumber daya tersebar di seluruh organisasi dan tiap manajer bertanggungjawab atas sumbe daya yang berada di areanya, membuat mereka aman dari akses yang tidak sah KEAMANAN SISTEM Tujuan Keamanan Sistem (System Security)
1. Kerahasiaan Perusahaan berusaha melindungi daa dan informasi dari pengungkapan kepada orang-orang yang tidak berhak
2. Ketersediaan Tujuan CBIS adalah menyediakan data dan informasi bagi mereka yg berwenang untuk menggunakannya terutama bagi subsistem CBIS yang berorientasi informasi SIM, DSS dan SP
3. Integritas Semua subsistem CBIS harus menyediakan gambaran akurat dari sistem fisik yang diwakilinya
ANCAMAN KEAMANAN
1. Pengungkapan tidak sah dan pencurian Jika database dan software tersedia bagi orangorang yang tidak berwenang untuk mendapatkan aksesnya, hasilnya dapat berupa kehilangan informasi
2. Penggunaan tidak sah Orang-orang yang biasanya tidak berhak menggunakan sumber daya perusahaan
3. Penghancuran tidak sah dan penolakan jasa Orang dapat merusak/menghancurkan hardware dan software menyebabkan terhentinya operasi komputer perusahaan
4. Modifikasi tidak sah Jenis modifikasi yang sangat mencemaskan disebabkan oleh sotware yang merusak yang terdiri dari program lengkap/segmen kode yg melaksanakan fungsi yang tidak dikehendaki pemilik sistem Dasar untuk keamanan terhadap ancaman oleh oangorang yang tidak berwenang adalah pengendalian akses karena jika orang tidak berwenang ditolak aksesnya ke sumber daya informasi, perusakan tidak dapat dilakukan
PENGENDALIAN AKSES
1. Identifikasi pemakai (User Identification) Pemakai mula-mula mengidentifikasi diri sendiri dengan menyediakan sesuatu yang diketahuinya seperti kata sandi
2. Pembuktian keaslian pemakai (User Authentication) Pemakai membuktikan haknya atas akses dengan menyediakan sesuatu yang menunjukkan bahwa dialah orangnya seperti tanda tangan
3. Otorisasi pemakai (User Authorization) User Identification dan User Authentication menggunakan profil pemakai / penjelasan mengenai pemakai yang berwenang User Authorization menggunakan file pengendalian akses yang menentukan tingkat-tingkat akses yang tersedia untuk tiap pemakai Suatu AUDIT LOG disimpan untuk semua kegiatan pengendalian akses seperti tanggal, jam serta identifikasi terminal. LOG digunakan untuk menyiapkan laporan keamanan kesimpulan pengendalian dan pengawasan dalam sistem computer sangatlah penting agar manajer atau user mudah dalam mengontrol dan mengawasi area operasinya.