Rabu, 04 April 2012

Politik dan Strategi Nasional

sistem konstitusi



Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan
aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
• Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
• organisasi sukarela
• persatuan dagang
• partai politik
• perusahaan
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara


A. pengertian konstitusi menurut para ahli
1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara
o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan

Sistem Politik dan ketatanegaraan



Menurut UUD 1945 sistem ketatanegaran Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Bentuk negara adalah kesatuan
b. Bentuk pemerintahan adalah republik
c. Sistem pemerintahan adalah presidensill
d. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat

1. Bentuk Negar Kesatuan
Dalam UUD 1945 ditetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan. Dasar penetpanya terdapat pada Pasal 1ayat (1)UUD 1945 yang menyatakan ”Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Secara teri ada dua klarifikasi bentuk negara yaitubentuk negara serikat da bentuk negara kesatuan. Bentuk negara federal adalah bentuk negara yang bersusunan jamak terdiri dari beberapa negara bagian. Jadi dalam negara federal terdapat dua pemerintahan yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian yang memiliki derajat yang sama.

Negara kesatuan adalah negara yang bersususnan tunggal. Didalam negara kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Dalam kenyataannya, kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan dilakukan dengan dua cara yaitu asas sentralisasi dan asas desentralisasi. Negara kesatuan dengan asas sentralisasi berarti kekuasaan pemerintahan itu dipusatkan di pemerintah pusat.sedangkan negara kesatuan dengan asas desentralisasi berarti peerintahannya menjauh dari kekuasaan yang berada pusat ataudengan kata lain kekuasaan berada di daerah.

Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal UUD 1945 perubahan kedua.


2. Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam psal 1 ayat (1)UUD 1945 menetapakan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.

Secara teoritis, ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern yaitu bentuk pemerintahan republik dan bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan. Perbedaan diantara keduanya adalah dari cara pangangkatan kepala pemerintahannya apabila pemerintahan republik pengankatannya berdasarkan pemilihan sedangkan pemerintahan monarki pengankatan kepala pemerintahannya melalui pewarisan atau turun temurun.
Bentuk pemerintahan negara indonesia pernah berubah menjadi negara serikat pada tahun 1949-1950 akan tetapi bentuk pemerintahan negara Indonesia tidak pernah berubah menjadi negara monarki.dan sekarang ini bangsa Indonesia sepakat bahwa perihal bentuk pemerintahan negara adalah republik dan tidak akan ada perubahan sesuai pasal 37 ayat (5) naska UUD 1945 perubahan keempat.

3. Sistem Pemerintahan Presidensill
Sesuai dengan ketentuna dalam UUD 1945, indonesia menganut sitem pemerintahan presidensiil. Secara teoretis, sistem pemerintahan dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu sistm pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil.

Sistem pemerintahan parlementer dan presidensil didasarkan hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.apabila badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif adalah sistem pemerintahan parlementer sedangkan sistem pemerintahan presidensiil badan eksekutif berada di luar pengawasan badan legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:

1. Badan legislatif adalah satu-satunya badan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2. Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang menang dalam pemilu.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri atas para mentri dan perdana mentri sebagai pemimpin kabinet
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan selama mendapat mayoritas suara dari parlemen.
5. Kepala negara tidak sealigus sebagai kepala pemerintahan.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet, kepala negara dapat membubarkan parlemen.

Dalam sistem pemerintahan presidensil, badan eksekutif dan badan legislatif memiliki hubungn yang independen mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensiil adalah

1. Penyelenggaraan negara berada di tanggan presiden.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
3. Presiden bertanggung jawab kepada parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.
6. Presiden tidak berada dalampengawasan langsung parlemen









Gambaran akan sistem pemerintahan di Indonesia dinyatakan daam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 5 ayat (1)
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 7C
Pasal 10
Pasal 11 ayat (1)
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 17 ayat (1) dan (2)
Pasal 19 ayat (1)
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 20 A ayat (1)

Secara teoretis sistem pemerintahan presidensiil memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut.
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan deganjangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan jabatn eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensiil

1. Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehigga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan/ kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga biasanya memerlukan waktu yang lama dan hasil kurang tegas.
Kelemahan utama dari sistem pemerintahan persidensii adalah kecedrugan kekuasaan eksekutif atau presiden yang mutlak.

Oleh karena itu diadakan beberapa ketentuan dalam UUD 1945.
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan MPR atas usul DPR.
2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara pelu pertimbangan dan/atau DPR
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu, perlu mempertimbangkandan/atau persetujuan lembaga lain seperti DPR, MA dan MK.
4. Parlemen diberi kekuasaan lebih dalam hal membentuk Undang-Undang dan hak budget.
5. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki hak judicial review.
Dengan adanya mekanisme tersebut maka antar lembaga negara dapat saling mengendalikan dan mengimbangi sat dengan yang lain.


4. Sistem Politik Demokrasi
Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sistem politik yang dianut oleh negara indonesia adalah sitem politik demokrasi.hakikat demokrasi itu adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.

Secara teoretis, klasifikasi sistem politik di Indonesia terbagi duasistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian.

Pembagian atas sistem politik demokrsi dan sistem politik otoriter ini didasarkan atas:

1. Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya;

2. Tanggungjawab pemerintah terhadap warga negara
Sistem politik disebut otorterapabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warganya amat luas, mencangkup hampir semua aspek kehidupan.
Adapun sistem politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga negaranya amat terbatas. Lebih jauh dari itu sistem politik dikatakan demokrasi apabia menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.
Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkan nilai-nilai bangsa yaitu Pancasil


http://bacaonlines.blogspot.com/2011/04/sistem-ketatanegaraan-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar